Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2025
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat36
Jumlah diDownload35
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1006
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA