Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 362 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 April 2020 |
Pejabat Pengundangan |