Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41
Tahun2020
TentangPENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI
DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan362
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2020
Pejabat Pengundangan