Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41/M-DAG/PER/8/2013
Tahun2013
TentangSISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7061
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1091
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2013
Pejabat Pengundangan