Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/7/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/6/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melaluidana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 41/M-DAG/PER/7/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31/M-DAG/PER/6/2014 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUIDANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1035 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2014 |
Pejabat Pengundangan |