Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/7/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/6/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melaluidana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41/M-DAG/PER/7/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31/M-DAG/PER/6/2014 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUIDANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1035
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2014
Pejabat Pengundangan