Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m-dag/per/6/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/m-dag/per/5/2012 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (apbn-p) Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41/M-DAG/PER/6/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN (APBN-P) TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan