Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/m.dag/per/12/2011 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Sodium Tripolyphosphate

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41/M.DAG/PER/12/2011
Tahun2012
TentangKETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2012
Pejabat Pengundangan