Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/m-dag/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor40/M-DAG/PER/8/2013
Tahun2013
TentangKETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10114
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1086
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 September 2013
Pejabat Pengundangan