Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/m-dag/per/7/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/m-dag/per/1/2012 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (bpo)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor40/M-DAG/PER/7/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 03/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1012
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2014
Pejabat Pengundangan