Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pada Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39
Tahun2025
TentangDisiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2025
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat33
Jumlah diDownload14
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan991
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA