Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/12/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36mdagper92007 Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39/M-DAG/PER/12/2011
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36MDAGPER92007 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan869
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan