Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/10/2010 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39/M-DAG/PER/10/2010
Tahun2010
TentangKETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan625
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2010
Pejabat Pengundangan