Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 544 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2022 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (rules of Origin of Indonesia)
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan