Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/9/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor37/M-DAG/PER/9/2010
Tahun2010
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan623
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2010
Pejabat Pengundangan