Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/m-dag/per/8/2009 Tahun 2009 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekpor Atas Barang Ekpsor yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor37/M-DAG/PER/8/2009
Tahun2009
TentangPENETAPAN HARGA PATOKAN EKPOR ATAS BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2054
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan300
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2009
Pejabat Pengundangan