Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/m-dag/per/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij-epa (indonesian Japan-economic Partnership Agreement)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor36/M-DAG/PER/5/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIAN JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10184
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan790
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan