Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/m-dag/per/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij-epa (indonesian Japan-economic Partnership Agreement)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor36/M-DAG/PER/5/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIAN JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan790
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan