Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 36/M-DAG/PER/5/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Mei 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7655 |
Jumlah diDownload | 156 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 675 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juli 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar
merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit