Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/m-dag/per/7/2013 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor35/M-DAG/PER/7/2013
Tahun2013
TentangPENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan990
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan