Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/m-dag/per/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor35/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan860
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan