Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/m-dag/per/5/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/m-dag/10/2014 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/walikota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 750 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |