Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor33/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan674
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2012
Pejabat Pengundangan