Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/m-dag/per/8/2010 Tahun 2010 Tentang Unit Pelayanan Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor32/M-DAG/PER/8/2010
Tahun2010
TentangUNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan