Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor30
Tahun2022
TentangKETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2797
Jumlah diDownload317
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan505
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Dasar Hukum