Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Kerja Sama Teknik Antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office In Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor30
Tahun2021
TentangPEMBENTUKAN KERJA SAMA TEKNIK ANTARA KANTOR DAGANG DAN EKONOMI INDONESIA DI TAIPEI DAN TAIPEI ECONOMIC AND TRADE OFFICE IN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan468
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2021
Pejabat Pengundangan