Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor30/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan548
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2012
Pejabat Pengundangan