Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor29/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan517
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan