Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/m-dag/per/5/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (api)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor27/M-DAG/PER/5/2012
Tahun2012
TentangKETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan516
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan