Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor26
Tahun2020
TentangPETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2020
Pejabat Pengundangan