Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor25
Tahun2021
TentangPENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan