Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/m-dag/per/4/2012 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/10/2010 Tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor24/M-DAG/PER/4/2012
Tahun2012
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 39/M-DAG/PER/10/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan515
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan