Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/5/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/m-dag/per/12/2008 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor22/M-DAG/PER/5/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan294
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2010
Pejabat Pengundangan