Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/4/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor22/M-DAG/PER/4/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2012 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan514
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan