Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/m-dag/per/5/2009 Tahun 2009 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor18/M-DAG/PER/5/2009
Tahun2009
TentangPENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan