Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/m-dag/per/4/2010 Tahun 2010 Tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 46/m-dag/per/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/m-dag/per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Provinsi Dki Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor18/M-DAG/PER/4/2010
Tahun2010
TentangPENUNDAAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO 46/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO 36/M-DAG/PER/9/2007
TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAGI PROVINSI DKI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan