Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor18/M-DAG/PER/3/2012
Tahun2012
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIJINAN KEPADA KOORDINATOR DAN PELAKSANA UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan463
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 April 2012
Pejabat Pengundangan