Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/5/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 201 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Juli 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan