Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/5/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor17/M-DAG/PER/5/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum