Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Dapat Diimpor yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor17/M-DAG/PER/3/2012
Tahun2012
TentangPENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan513
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan