Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/m-dag/per/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (apt)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor17/M-DAG/PER/3/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (APT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 April 2010
Pejabat Pengundangan