Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/m-dag/per/2/2015 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor17/M-DAG/PER/2/2015
Tahun2015
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2015
Pejabat Pengundangan