Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 Tahun 2009 Tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor16/M-DAG/PER/5/2009
Tahun2009
TentangLARANGAN SEMENTARA IMPOR HEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan200
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2009
Pejabat Pengundangan