Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Penetapan Alokasi Jenis dan Jumlah Minuman Beralkohol yang Penjualannya Dikenakan Pajak (duty Paid)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor16/M-DAG/PER/3/2010
Tahun2010
TentangPENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2010
Pejabat Pengundangan