Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/m-dag/per/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor15/M-DAG/PER/3/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG KETENTUAN PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan512
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2012
Pejabat Pengundangan