Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor14/M-DAG/PER/3/2012
Tahun2012
TentangPETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2012
Pejabat Pengundangan