Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor12/M-DAG/PER/3/2012
Tahun2012
TentangPENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan394
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2012
Pejabat Pengundangan