Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/m-dag/per/12/2015 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor119/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2016
TentangKETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2016
Pejabat Pengundangan