Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupatiwali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanrevitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1998 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016