Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupatiwali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanrevitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor114/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2015
TentangPENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6617
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1998
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum