Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupatiwali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanrevitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1998 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016