Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54mdagper122010 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor113/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54MDAGPER122010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10139
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1997
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan