Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33mdagper82008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor107/M-DAG/PER/12/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33MDAGPER82008 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6526
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1993
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat Pengundangan