Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor103
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1619
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2020
Pejabat Pengundangan