Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor100
Tahun2020
TentangKETENTUAN IMPOR BATERAI LITHIUM TIDAK BARU SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI BATERAI LITHIUM UNTUK MENDUKUNG PERCEPATAN TUMBUHNYA INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1598
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2020
Pejabat Pengundangan