Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor10
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Ekspor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanBudi Santoso
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat109
Jumlah diDownload128
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA